JIHAD DENGAN BOM BUNUH DIRI
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester III
Mata
Kuliah: Ushul Fiqih
Dosen
Pengampu: Zaenal
Arifin, M.S.I

Disusun Oleh :
Aida
A
(1410110062)
Kelas PAI-B1 (Reguler)
![]() |
|
![]() |
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam beberapa kasus disekitar kita banyak yang masih salah
mengartikan tentang jihad, karena banyak sekelompok orang yang melakukan Bom
Bunuh Diri yang mengatas namakan Jihad dalam jalan Allah SWT. Padahal
Jihad artinya perjuangan yang sungguh-sungguh di jalan Allah dengan
seluruh kemampuan baik dengan harta, jiwa, lisan, mau pun yang lainnya. Jihad
terutama ditujukan untuk membela kaum yang tertindas
Jihad sering dikaitkan dengan kasus bom bunuh diri. Dan dikenal
juga, pelaku bom bunuh diri seorang Muslim. Padahal para pelaku aksi bom
bunuh diri bukanlah orang yang tidak paham dengan ilmu-ilmu agama atau
pun mereka yang tidak pernah mengamalkan ajaran agama, mereka bahkan
orang-orang yang taat beragama yang ingin mesyahid.
Saat ini,
tindakan bom bunuh diri banyak dilakukan di berbagai tempat, biasanya sebagai
salah satu bentuk perlawanan pihak yang lemah terhadap pihak yang lebih kuta.
Tindakan bom bunuh diri biasanya dilakukan terhadap sasaran yang tidak jelas.
Tindakan ini tidak hanya menyebabkan pelakunya meninggal dunia, tetapi
biasanya juga menyebabkan kematian banyak orang yang tidak bersalah.
Orang-orang yang menjadi korban sering tidak mempunyai kaitan denan pihak
yang dimusuhi atau memusuhi pihak pelaku bom bunuh diri.
Jihad
adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak
keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap
terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Oleh karena itu, penulis mencoba untuk menelaah lebih dalam mengenai
Jihad dengan Bom Bunuh Diri, dengan membahas seperti pengertiannya, dasar
hukumnya, pendapat-pendapat lain.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas maka rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1. Apa Pengertian Jihad Dengan Bom Bunuh Diri?
2. Bagaimana Sejarah Singkat Tentang Jihad
Dengan Bom Bunuh Diri?
3. Apa Saja Karakteristik Jihad Dengan Bom
Bunuh Diri?
4. Bagaimana Dalil Yang Mendasari Hukum Jihad
Dengan Bom Bunuh Diri?
5. Bagaimana Pendapat Tentang Hukum Jihad
Dengan Bom Bunuh Diri ?
6. Bagaimana Analisis Penulis Tentang Jihad
Dengan Bom Bunuh Diri ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jihad Dengan Bom Bunuh Diri
Jihad
adalah bentuk mashdar. Berasal dari kata jahada-yujahidu-jihad-mujahadah.
Artinya secara bahasa menunjukkan pada sebuah usaha mengerahkan kemampuan,
potensi dan kekuatan, atau memikul sesuatu yang berat.
Meski
secara umum, orang memahami jihad dalam pengertian perang menolong agama dan
membela kehormatan umat.
namun sebenarnya, seperti dalam bab – bab berikut Al-Quran dan Sunnah
menggunkan kata itu dalam pengertian lebih luas spektrumnya. Ibnul Qayyim dalam
Zad Al-Ma’ad membaginya dalam tiga belas tingkat. Ada yang berbentuk
jihad terhadap hawa nafsu dan setan, kerusakan, kemungkaran, kemunafikan, jihad
berbentuk dakwah dan penjelasan, kesabaran dan keteguhan atau yang lebih kita
kenal dengan jihad sipil. Dan tentu ada yang berupa perang fisik dengan
senjata. Banyak
kalangan ulama Islam yang dengan gegabah, memutus makna jihad dan hanya
mendefinisikannya dengan perang saja.
Sedangkan Jihad dengan bon bunuh diri dapat diartikan Al-‘Unf
yang mempunyai arti keras
dan kejam, lawan dari lembut dan menyayangi. Kata ini sama sekali tidak
terdapat dalam Al-Qura’an.Sementara di hadist Nabi disebut sebagai sikap
yang buruk dan diharuskan untuk ditinggalkan. Rasulullah pernah bersabda,
“Allah adalah Tuhan Yang Mahalembut dan mencintai kelembutan. Atas kelembutan,
seseorang akan diberi kebaikan yang tidak diberikan atas sikap keras.[1]
Maksud Jihad dengan bom bunuh diri adalah mereka berperang baik mereka terbunuh
atau tidak terbunuh. Jika mereka terbunuh, maka hal itu adalah sesuatu
yang jelas dan dimaklumi. Akan tetapi, jika mereka tidak terbunuh, maka mereka
akan tetap memperoleh imbalan dan pahala. Mereka telah menantang bahaya dan
menyiapkan diri untuk mati tanpa memperdulikan urusan dunia dengan segala
keindahan dan perhiasannya. Mereka juga tidak memikirkan apa yang mereka
tinggalkan seperti keluarga,harta benda dan anak-anak.
Padahal, Jihad di jalan Allah SWT adalah mengerahkan
segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan
mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya. Juga
diartikan sebagai amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi
sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila
umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam
hadits yang shohih :
عَنْابْنِعُمَرَقَالَسَمِعْتُرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُولُإِذَاتَبَايَعْتُمْبِالْعِينَةِوَأَخَذْتُمْأَذْنَابَالْبَقَرِوَرَضِيتُمْبِالزَّرْعِوَتَرَكْتُمْالْجِهَادَسَلَّطَاللَّهُعَلَيْكُمْذُلًّالَايَنْزِعُهُحَتَّىتَرْجِعُواإِلَىدِينِكُمْ
|
Dari Ibnu Umar beliau berkata : Aku mendengar
Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah
berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta
meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan).
Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.”
(HR. Abu Daud)
Sedangkan Pengertian jihad menurut para ulama seperti
Ibnu Qadama Al Maqdisi, Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Aabideen: “Perjuangan dengan
segenap usaha hanya karena Alloh, dengan jiwa, didukung dengan harta,
perkataan, mengumpulkan bantuan para Mujahidin atau dengan cara yang lain untuk
membantu perjuangan” (seperti halnya melatih orang).
Di samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi
jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang
menjadi perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh
Rasulullah SAW bersabda :
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ
حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ
اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى
مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ
بَعْضٍ
“Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian
diharamkan atas kalian (saling menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada
bulan ini dan di negri kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian.
Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan ?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau
pun bersabda, “Ya Allah persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan
kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari
yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku, sebagian
kalian saling membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) [2]
B. Sejarah Singkat Terjadinya Jihad Dengan
Bunuh Diri
Bom bunuh diri pertamakali dalam sejarah abad ke-20 dipelopri
kelompok Hisbullah. Dari sinilah dimulai babak baru yang dihembuskan (kalangan
Amerika Serikat dan sekutunya) sebagai terorisme internasional. Hizbullah
mengemas aksi bom bunuh diri itu dengan interprestasi pembelan agama , jihad
dan syadid. Dari Hizbullah inilah lahir pengebom-pengebom bunuh diri kelas
satu.
Dalam sejarah Indonesia, serangan aksi bunuh diri pernah terjadi
pada 1900-an saat pasukan Belanda menumpas perlawanan bersenjata ulama Aceh.
Belanda menyebutkan Aceh Moord. Yakni bunuh diri ala Aceh. Modusnya, mereka
nekat membunuh orang Belanda, walaupun disadari, bahwa dia juga akan mati saat
itu. Bom bunuh diri paling heroik dalam sejarah kemerdekaan bangsa
Indonesia pada 1945 dilakukan oleh Muhammad Toha di Bandung Selatan dengan
meledakkan dirinya di gudang mesiu demi melemahkan kekuatan Belanda. Peristiwa
ini yang dikenal dengan “Bandung Lautan Api.”
Masyarakat umum memahami serangan bom bunuh diri sebagai tindakan
yang dimotivasi ajaran agama tertentu. Hal ini dapat dimaklumi. Sebab,
akhir-akhir ini berita yang berkembang di publik sebagian besar pelaku bom bunuh
diri adalah orang Islam. Tetapi kalau dicermati lebih dalam, bom bunuh diri
bukanlah tindakan mengatasnamakan agama, tetapi justru disebabkan oleh faktor
nasionalisme.
Data internasional menyebutkan, bahwa peristiwa bom bunuh diri
hingga tahun 2000 menunjukan, urutan pertama dilakukan pasukan Macan Tamil,
yang berperang untuk memisahkan diri dari Sri lanka.
Di urutan kedua kelompok Hamas. Kelompok ini berjuang demi suatu negara Palestina. Tidak berbeda dengan Macan Tamil, nasionalisme menjadi motor utama yang membuat mereka rela mengorbankan jiwanya. Nasionalisme Hamas dibalut dengan unsur jihad dan syahid dalam interpretasi radikal. Hal serupa juga terjadi di Afhganistan. Nasionalisme tumpah menjadi darah dan diinterpretasikan dari sisi agama , hingga perlawanan berubah menjadi perang melawan kaum kafir.[3]
Di urutan kedua kelompok Hamas. Kelompok ini berjuang demi suatu negara Palestina. Tidak berbeda dengan Macan Tamil, nasionalisme menjadi motor utama yang membuat mereka rela mengorbankan jiwanya. Nasionalisme Hamas dibalut dengan unsur jihad dan syahid dalam interpretasi radikal. Hal serupa juga terjadi di Afhganistan. Nasionalisme tumpah menjadi darah dan diinterpretasikan dari sisi agama , hingga perlawanan berubah menjadi perang melawan kaum kafir.[3]
C. Karakteristik
Jihat Dengan Bunuh Diri
Tindakan
bom bunuh diri mempunyai karakteristik,
Di antaranya:
1)
perbuatan
ini termasuk tindakan bunuh diri atau kematian direncanakan.
2)
perbuatan
ini menyebabkan orang-orang yang tidak bersalah ikut menjadi korban dan
menyebabkan ketakutan orang banyak.
3)
Perbuatan
ini mencerminkan sikap putus asa dan ketidakmampuan mencari bentuk tindakan
yang lebih baik dalam menyelesaikan suatu masalah.
4)
Perbuatan ini mempunyai tujuan yang tidak
jelas pula.
5)
Pertimbangan subyektif sangat menonjol
dalam suatu tindakan bunuh diri.
Seorang
ulama terkenal pada zaman ini, Wahbah Zuhaily, dalam kitabnya Al-Fiqh
al- Islamy Wa Adilatuhu dalam bab Qowaid al –jihad menyatakan bahwa jihad
hanya terjadi pada tiga hal, yaitu:
1)
Apabila
perbuatan itu terjadi pada saat bertemunya dua pasukan yang sedang saling
bertempur, yaitu pasukan Islam dan pasukan musuh.
2)
Apabila
penduduk suatu negeri muslim diserang oleh musuh.
3)
Apabila
Amirul Mukminin, pemimpin negeri muslim, memerintahkan warganya untuk pergi ke
medan perang.[4]
D. Dalil Yang
Mendasari Jihat Dengan Bom Bunuh Diri
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar
dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah (QS. An-Nisaa’ 29) :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah
kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” surah (QS. An-Nisaa’: 29)
Pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu
alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.”
Sudah dijelaskan juga dalam ayat
Al-Qur’an dan Hadis yang tidak membenarkan tindakan bom bunuh diri. Di
antaranya adalah:
a) larangan Al-Qur’an untuk membunuh diri
sendiri:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا
فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
“Hai
orang-orang yang beriman, Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya
Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara
melanggar hukum dan zalim, akan kami masukan dia ke dalam neraka. Yang demikian
itu mudah bagi Allah” (Qs. An- Nisa [4]: 29-30).
b) larangan mencelakakan diri sendiri:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan Janganlah kamu jatuhkan
( diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat baiklah.
Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs Al-Baqarah [2]:
195).
c) larangan membunuh orang lain tanpa
alasan yang dibenarkan.
مِنْ
أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ
رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي
الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ
“Oleh karena itu kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan
yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu 413 sungguh-sungguh
melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
(Qs. Al- Maidah[5]: 32)
Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang
dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah
penyimpangan. Apalagi
dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang
dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.
Allah berfirman dalam (QS. Al-Israa’: 33)
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ
“Dan
janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang
benar.” [5]
E. Pendapat
tentang Hukum Jihad Dengan Bom Bunuh Diri
Jihad dengan bom bunuh diri
hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan putus asa (al-ya’su)
dan mencelakakan diri sendiri (ihlak al-nafs), baik dilakukan di daerah
damai (dar al-shulh/dar a1-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang
(dar al-harb).
Syeikh
Abdul Aziz Bin Baz, dalam Kitab Al Fatwa Syar’iyyah Lil Hushoin
hal 166 : ”Yang
menjadi pendapat saya dan telah kami tegaskan berulang kali bahwa ini tidak
benar karena itu termasuk membunuh jiwa.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani berpendapat bahwa, Bunuh diri termasuk hal
yang paling diharamkan dalam Islam, karena pelakunya tidaklah melakukannya
kecuali karena marah kepada Rabbnya dan tidak ridho kepada ketentuan Allah
Jalla Jalaluhu. Adapun yang tadi maka tidak termasuk bunuh diri, sebagaimana
hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat, seorang dari mereka menyerang
sekelompok orang kafir dengan pedangnya, dia tebaskan pedangnya kepada mereka
hingga kematian menjemputnya, dia sabar karena dia tahu bahwa tempat akhirnya
adalah surga. Maka berbeda sekali antara orang yang membunuh dirinya dengan
cara jihad bunuh diri ini dan antara orang yang mengakhiri hidupnya yang sempit
dengan membunuh dirinya, atau melakukannya dengan ijtihad pribadinya, maka yang
ini termasuk hal yang melemparkan dirinya kepada kebinasaan.
Syaikh
Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan bahwa, jihad aksi bom bunuh diri di
negeri-negeri kaum muslimin maka hukumnya adalah haram, karena akan menyebabkan
melayangnya jiwa-jiwa yang tidak berdosa dari kaum muslimin. Allah Jalla Jalaluhu
mengancam siapa saja yang membunuh jiwa seorang mukmin dengan ancaman yang
sangat keras.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa, orang yang meletakkan bom di badannya
lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri
dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan perbuatan
tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di
Neraka Jahannam.[6]
F. Analisis
Islam
adalah agama rahmatan lil ‘âlamîn (membawa misi kasih sayang dan cinta-kasih
kepada seluruh umat manusia, apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar
belakangnya, dan apapun jenis kelaminnya. Bahkan kepada seluruh ciptaan Allah,
alam semesta). Seorang muslim yang baik adalah orang yang bisa menyelamatkan
dan menjamin keamanan orang lain dari lisannya dan kekuasaannya (al-muslimu man
salima al-muslimûna min lisânihi wa yadihi).
Oleh
karena itu, jangankan membunuh atau menciderai orang lain, kurang dari itu
juga, seperti mengganggu, merusak, atau membuat orang lain tidak nyaman dari
perkataan atau pernyataan atau perbuatan, apalagi berjihat dengan bunuh diri,
semua itu bertentangan dengan ajaran Islam, dilarang (haram), dan berdosa.
Islam mengajarkan kepada kita untuk saling menyayangi, saling mengasihi, dan
saling memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam hidup
bersama. Islam tidak mengajarkan permusuhan (al-‘adâwah) dan kebencian
(al-baghdlah) kepada siapapun, yang menyebabkan kita tidak bisa berbuat adil
dan menegakkan keadilan untuk semuanya.
Oleh karena itu, penulis memandang bahwa jihad dengan bom bunuh diri,
pemboman, dan kekerasan atas nama apapun, dengan alasan apapun, dilakukan
kepada siapapun jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Semua tindakan
tersebut bukan jihad. Bukan perjuangan, tetapi kejahatan kemanusiaan yang
bertentangan dengan maqashid al-syari’ah (tujuan dasar syari’at Islam) dan
mabadi’ khaira ummah (prinsip-prinsip umat terbaik).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jihad dengan bon bunuh diri
dapat diartikan Al-‘Unf
yang mempunyai arti keras
dan kejam, lawan dari lembut dan menyayangi. Kata ini sama sekali tidak
terdapat dalam Al-Qura’an.Sementara di hadist Nabi disebut sebagai sikap
yang buruk dan diharuskan untuk ditinggalkan.
Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang
dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah
penyimpangan. Apalagi
dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir.
Oleh karena itu, penulis memandang bahwa jihad dengan bom bunuh diri,
pemboman, dan kekerasan atas nama apapun, dengan alasan apapun, dilakukan
kepada siapapun jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Jihad dengan bom
bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan putus asa
(al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak al-nafs), baik
dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar a1-salam/dar al-da’wah)
maupun di daerah perang (dar al-harb).
B. Saran
Jihad tidak dapat lepas
dari Hukum Hadist & Sunah-Nya. Maka Laksanakanlah Sunah Rasul ini dengan
pengetahuan yang sebenarnya, agar Jihad yang kita amalkan bernilai kebenaran
dalam agama yang pastinya akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Bukan jihad yang menggunakan bom bunuh diri yang haram
hukumnya karena berbentuk mencelakakan diri.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qadah, Muhammad Tha’mah, Aksi Bom Syahid dalam
Pandangan Hukum Islam
Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa
Hukmuha fi Al-Islam, (Bandung : Pustaka Umat, 2002)
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih,
(Semarang: Toha Putra Group, 1994)
Achmad, Hukum Islam, (Jember: Fakultas Hukum
UNEJ, 1999)
Sa’id Hawwa, Jundullah Jihad Total, (Jakarta:
Al-Ishlahy, 2000)
Tim PWNU Jawa Timur, Aswaja An-Nahdliyah, (Surabaya:
Khalista, 2009)
[3] Al
Qadah, Muhammad Tha’mah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa
Hukmuha fi Al-Islam, (Bandung
: Pustaka Umat, 2002), hal 79.
[6] Al
Qadah, Muhammad Tha’mah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam Al-Mughamarat bi An-Nafsi
fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam, (Bandung : Pustaka Umat, 2002), hal
81.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar