Rabu, 13 April 2016

JIHAD DENGAN BOM BUNUH DIRI




JIHAD DENGAN BOM BUNUH DIRI

Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester III
Mata Kuliah: Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Zaenal Arifin, M.S.I





Disusun Oleh :
Aida A
 (1410110062)
Kelas PAI-B1 (Reguler)






 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam beberapa kasus disekitar kita banyak yang masih salah mengartikan tentang jihad, karena banyak sekelompok orang yang melakukan Bom Bunuh Diri yang mengatas namakan Jihad dalam jalan Allah SWT. Padahal  Jihad artinya perjuangan yang sungguh-sungguh di jalan Allah dengan seluruh kemampuan baik dengan harta, jiwa, lisan, mau pun yang lainnya. Jihad terutama ditujukan untuk membela kaum yang tertindas
Jihad sering dikaitkan dengan kasus bom bunuh diri. Dan dikenal juga, pelaku bom bunuh diri seorang Muslim. Padahal para pelaku aksi  bom bunuh diri  bukanlah orang yang tidak paham dengan ilmu-ilmu agama atau pun mereka yang tidak pernah mengamalkan ajaran agama, mereka bahkan orang-orang yang taat beragama yang ingin mesyahid.
Saat ini, tindakan bom bunuh diri banyak dilakukan di berbagai tempat, biasanya sebagai salah satu bentuk perlawanan pihak yang lemah terhadap pihak yang lebih kuta. Tindakan bom bunuh diri biasanya dilakukan terhadap sasaran yang tidak jelas. Tindakan ini  tidak hanya menyebabkan pelakunya meninggal dunia, tetapi biasanya juga menyebabkan kematian banyak orang yang tidak bersalah. Orang-orang yang menjadi korban sering  tidak mempunyai kaitan denan pihak yang dimusuhi atau memusuhi pihak pelaku bom bunuh diri.
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Oleh karena itu, penulis mencoba untuk menelaah lebih dalam mengenai Jihad dengan Bom Bunuh Diri, dengan membahas seperti pengertiannya, dasar hukumnya, pendapat-pendapat lain.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.      Apa Pengertian Jihad Dengan Bom Bunuh Diri?
2.      Bagaimana Sejarah Singkat Tentang Jihad Dengan Bom Bunuh Diri?
3.      Apa Saja Karakteristik Jihad Dengan Bom Bunuh Diri?
4.      Bagaimana Dalil Yang Mendasari Hukum Jihad Dengan Bom Bunuh Diri?
5.      Bagaimana Pendapat Tentang Hukum Jihad Dengan Bom Bunuh Diri ?
6.      Bagaimana Analisis Penulis Tentang Jihad Dengan Bom Bunuh Diri ?













BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Jihad Dengan Bom Bunuh Diri
Jihad adalah bentuk mashdar. Berasal dari kata jahada-yujahidu-jihad-mujahadah. Artinya secara bahasa menunjukkan pada sebuah usaha mengerahkan kemampuan, potensi dan kekuatan, atau memikul sesuatu yang berat.
Meski secara umum, orang memahami jihad dalam pengertian perang menolong agama dan membela kehormatan umat. namun sebenarnya, seperti dalam bab – bab berikut Al-Quran dan Sunnah menggunkan kata itu dalam pengertian lebih luas spektrumnya. Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma’ad membaginya dalam tiga belas tingkat. Ada yang  berbentuk jihad terhadap hawa nafsu dan setan, kerusakan, kemungkaran, kemunafikan, jihad berbentuk dakwah dan penjelasan, kesabaran dan keteguhan atau yang lebih kita kenal dengan jihad sipil. Dan tentu ada yang berupa perang fisik dengan senjata. Banyak kalangan ulama Islam yang dengan gegabah, memutus makna jihad dan hanya mendefinisikannya dengan perang saja.
Sedangkan Jihad dengan bon bunuh diri dapat diartikan Al-‘Unf yang mempunyai arti keras dan kejam, lawan dari lembut dan menyayangi. Kata ini sama sekali tidak terdapat dalam Al-Qura’an.Sementara di hadist Nabi disebut sebagai  sikap yang buruk dan diharuskan untuk ditinggalkan. Rasulullah pernah bersabda, “Allah adalah Tuhan Yang Mahalembut dan mencintai kelembutan. Atas kelembutan, seseorang akan diberi kebaikan yang tidak diberikan atas sikap keras.[1]
Maksud Jihad dengan bom bunuh diri  adalah mereka berperang baik mereka terbunuh atau tidak terbunuh. Jika mereka terbunuh, maka  hal itu adalah sesuatu yang jelas dan dimaklumi. Akan tetapi, jika mereka tidak terbunuh, maka mereka akan tetap memperoleh imbalan dan pahala. Mereka telah menantang bahaya dan menyiapkan diri untuk mati tanpa memperdulikan urusan dunia dengan segala keindahan dan perhiasannya. Mereka juga tidak memikirkan apa yang mereka tinggalkan seperti keluarga,harta benda dan anak-anak.
Padahal, Jihad di jalan Allah SWT adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya. Juga diartikan sebagai amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih :



عَنْابْنِعُمَرَقَالَسَمِعْتُرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُولُإِذَاتَبَايَعْتُمْبِالْعِينَةِوَأَخَذْتُمْأَذْنَابَالْبَقَرِوَرَضِيتُمْبِالزَّرْعِوَتَرَكْتُمْالْجِهَادَسَلَّطَاللَّهُعَلَيْكُمْذُلًّالَايَنْزِعُهُحَتَّىتَرْجِعُواإِلَىدِينِكُمْ


Dari Ibnu Umar beliau berkata : Aku mendengar Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan Pengertian jihad menurut para ulama seperti Ibnu Qadama Al Maqdisi, Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Aabideen: “Perjuangan dengan segenap usaha hanya karena Alloh, dengan jiwa, didukung dengan harta, perkataan, mengumpulkan bantuan para Mujahidin atau dengan cara yang lain untuk membantu perjuangan” (seperti halnya melatih orang).
Di samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW bersabda :
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian (saling menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian. Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan ?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Ya Allah persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku, sebagian kalian saling membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) [2]

B.     Sejarah Singkat Terjadinya Jihad Dengan Bunuh Diri
Bom bunuh diri pertamakali dalam sejarah abad ke-20 dipelopri kelompok Hisbullah. Dari sinilah dimulai babak baru yang dihembuskan (kalangan Amerika Serikat dan sekutunya) sebagai terorisme internasional. Hizbullah mengemas aksi bom bunuh diri itu dengan interprestasi pembelan agama , jihad dan syadid. Dari Hizbullah inilah lahir pengebom-pengebom bunuh diri kelas satu.
Dalam sejarah Indonesia, serangan aksi bunuh diri pernah terjadi pada 1900-an saat pasukan Belanda menumpas perlawanan bersenjata ulama Aceh. Belanda menyebutkan Aceh Moord. Yakni bunuh diri ala Aceh. Modusnya, mereka nekat membunuh orang Belanda, walaupun disadari, bahwa dia juga akan mati saat itu. Bom bunuh diri paling heroik dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia pada 1945 dilakukan oleh Muhammad Toha di Bandung Selatan dengan meledakkan dirinya di gudang mesiu demi melemahkan kekuatan Belanda. Peristiwa ini yang dikenal dengan “Bandung Lautan Api.”
Masyarakat umum memahami serangan bom bunuh diri sebagai tindakan yang dimotivasi ajaran agama tertentu. Hal ini dapat dimaklumi. Sebab, akhir-akhir ini berita yang berkembang di publik sebagian besar pelaku bom bunuh diri adalah orang Islam. Tetapi kalau dicermati lebih dalam, bom bunuh diri bukanlah tindakan mengatasnamakan agama, tetapi justru disebabkan oleh faktor nasionalisme.
Data internasional menyebutkan, bahwa peristiwa bom bunuh diri hingga tahun 2000 menunjukan, urutan pertama dilakukan pasukan Macan Tamil, yang berperang untuk memisahkan diri dari Sri lanka.
Di urutan kedua kelompok Hamas. Kelompok ini berjuang demi suatu negara Palestina. Tidak berbeda dengan Macan Tamil, nasionalisme menjadi motor utama yang membuat mereka rela mengorbankan jiwanya. Nasionalisme Hamas dibalut dengan unsur jihad dan syahid dalam interpretasi radikal. Hal serupa juga terjadi di Afhganistan. Nasionalisme tumpah menjadi darah dan diinterpretasikan dari sisi agama , hingga perlawanan berubah menjadi perang melawan kaum kafir.[3]

C.     Karakteristik Jihat Dengan Bunuh Diri
Tindakan bom bunuh diri mempunyai karakteristik, Di antaranya:
1)      perbuatan ini termasuk tindakan bunuh diri atau kematian direncanakan.
2)      perbuatan ini menyebabkan orang-orang yang tidak bersalah ikut menjadi korban dan menyebabkan ketakutan orang banyak.
3)      Perbuatan ini mencerminkan sikap putus asa dan ketidakmampuan mencari bentuk tindakan yang lebih baik dalam menyelesaikan suatu masalah.
4)      Perbuatan ini mempunyai tujuan yang tidak jelas pula.
5)      Pertimbangan subyektif sangat menonjol dalam suatu tindakan bunuh diri.
Seorang ulama terkenal pada zaman ini, Wahbah Zuhaily, dalam kitabnya Al-Fiqh al- Islamy Wa Adilatuhu dalam bab Qowaid al –jihad menyatakan bahwa jihad hanya terjadi pada tiga hal, yaitu:
1)      Apabila perbuatan itu terjadi pada saat bertemunya dua pasukan yang sedang saling bertempur, yaitu pasukan Islam dan pasukan musuh.
2)      Apabila penduduk suatu negeri muslim diserang oleh musuh.
3)      Apabila Amirul Mukminin, pemimpin negeri muslim, memerintahkan warganya untuk pergi ke medan perang.[4]
D.    Dalil Yang Mendasari Jihat Dengan Bom Bunuh Diri
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah (QS. An-Nisaa’ 29) :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
 “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” surah (QS. An-Nisaa’: 29)
Pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.”
Sudah dijelaskan juga dalam ayat Al-Qur’an dan Hadis yang tidak membenarkan tindakan bom bunuh diri. Di antaranya adalah:

a)      larangan Al-Qur’an untuk membunuh diri sendiri:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
 وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan kami masukan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah” (Qs. An- Nisa [4]: 29-30).

b)    larangan mencelakakan diri sendiri:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan Janganlah kamu jatuhkan ( diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs Al-Baqarah [2]: 195).


c)      larangan membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ
 “Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia  seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang  manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu 413 sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Qs. Al- Maidah[5]: 32)
Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan. Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.
Allah berfirman dalam (QS. Al-Israa’: 33)
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” [5]
E.     Pendapat tentang Hukum Jihad Dengan Bom Bunuh Diri
Jihad dengan bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan putus asa (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak al-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar a1-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, dalam Kitab Al Fatwa Syar’iyyah Lil Hushoin hal 166 : ”Yang menjadi pendapat saya dan telah kami tegaskan berulang kali bahwa ini tidak benar karena itu termasuk membunuh jiwa.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berpendapat bahwa, Bunuh diri termasuk hal yang paling diharamkan dalam Islam, karena pelakunya tidaklah melakukannya kecuali karena marah kepada Rabbnya dan tidak ridho kepada ketentuan Allah Jalla Jalaluhu. Adapun yang tadi maka tidak termasuk bunuh diri, sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat, seorang dari mereka menyerang sekelompok orang kafir dengan pedangnya, dia tebaskan pedangnya kepada mereka hingga kematian menjemputnya, dia sabar karena dia tahu bahwa tempat akhirnya adalah surga. Maka berbeda sekali antara orang yang membunuh dirinya dengan cara jihad bunuh diri ini dan antara orang yang mengakhiri hidupnya yang sempit dengan membunuh dirinya, atau melakukannya dengan ijtihad pribadinya, maka yang ini termasuk hal yang melemparkan dirinya kepada kebinasaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan bahwa, jihad aksi bom bunuh diri di negeri-negeri kaum muslimin maka hukumnya adalah haram, karena akan menyebabkan melayangnya jiwa-jiwa yang tidak berdosa dari kaum muslimin. Allah Jalla Jalaluhu mengancam siapa saja yang membunuh jiwa seorang mukmin dengan ancaman yang sangat keras.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa, orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di Neraka Jahannam.[6]

F.      Analisis

Islam adalah agama rahmatan lil ‘âlamîn (membawa misi kasih sayang dan cinta-kasih kepada seluruh umat manusia, apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya, dan apapun jenis kelaminnya. Bahkan kepada seluruh ciptaan Allah, alam semesta). Seorang muslim yang baik adalah orang yang bisa menyelamatkan dan menjamin keamanan orang lain dari lisannya dan kekuasaannya (al-muslimu man salima al-muslimûna min lisânihi wa yadihi).
Oleh karena itu, jangankan membunuh atau menciderai orang lain, kurang dari itu juga, seperti mengganggu, merusak, atau membuat orang lain tidak nyaman dari perkataan atau pernyataan atau perbuatan, apalagi berjihat dengan bunuh diri, semua itu bertentangan dengan ajaran Islam, dilarang (haram), dan berdosa. Islam mengajarkan kepada kita untuk saling menyayangi, saling mengasihi, dan saling memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam hidup bersama. Islam tidak mengajarkan permusuhan (al-‘adâwah) dan kebencian (al-baghdlah) kepada siapapun, yang menyebabkan kita tidak bisa berbuat adil dan menegakkan keadilan untuk semuanya.
Oleh karena itu, penulis memandang bahwa jihad dengan bom bunuh diri, pemboman, dan kekerasan atas nama apapun, dengan alasan apapun, dilakukan kepada siapapun jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Semua tindakan tersebut bukan jihad. Bukan perjuangan, tetapi kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan maqashid al-syari’ah (tujuan dasar syari’at Islam) dan mabadi’ khaira ummah (prinsip-prinsip umat terbaik).




BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Jihad dengan bon bunuh diri dapat diartikan Al-‘Unf yang mempunyai arti keras dan kejam, lawan dari lembut dan menyayangi. Kata ini sama sekali tidak terdapat dalam Al-Qura’an.Sementara di hadist Nabi disebut sebagai  sikap yang buruk dan diharuskan untuk ditinggalkan.
Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan. Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir.
Oleh karena itu, penulis memandang bahwa jihad dengan bom bunuh diri, pemboman, dan kekerasan atas nama apapun, dengan alasan apapun, dilakukan kepada siapapun jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Jihad dengan bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan putus asa (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak al-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar a1-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).

B.     Saran
Jihad tidak dapat lepas dari Hukum Hadist & Sunah-Nya. Maka Laksanakanlah Sunah Rasul ini dengan pengetahuan yang sebenarnya, agar Jihad yang kita amalkan bernilai kebenaran dalam agama yang pastinya akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Bukan jihad yang menggunakan bom bunuh diri yang haram hukumnya karena berbentuk mencelakakan diri.




DAFTAR PUSTAKA

Al Qadah, Muhammad Tha’mah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam, (Bandung : Pustaka Umat, 2002)

Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang: Toha Putra Group, 1994)

Achmad, Hukum Islam, (Jember: Fakultas Hukum UNEJ, 1999)

Sa’id Hawwa, Jundullah Jihad Total, (Jakarta: Al-Ishlahy, 2000)

Tim PWNU Jawa Timur, Aswaja An-Nahdliyah, (Surabaya: Khalista, 2009)





[1] Sa’id Hawwa, Jundullah Jihad Total, (Jakarta: Al-Ishlahy, 2000), hal 140.


[2] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang: Toha Putra Group, 1994), hal 116.

[3] Al Qadah, Muhammad Tha’mah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam, (Bandung : Pustaka Umat, 2002), hal 79.


[4] Tim PWNU Jawa Timur, Aswaja An-Nahdliyah, (Surabaya: Khalista, 2009), hal 83.


[5] Achmad, Hukum Islam, (Jember: Fakultas Hukum UNEJ, 1999), hal 72.

[6] Al Qadah, Muhammad Tha’mah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam, (Bandung : Pustaka Umat, 2002), hal 81.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar