HADITS-HADITS HAJI
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits I (Ahkami)
Dosen Pengampu : Mufatihatuttaubah,
S.Ag, M.Pd.I

Disusun Oleh :
Aida
Aryati
1410110062
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Ibadah dalam agama Islam banyak
macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima.
Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan
menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh
jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah (rumah Allah), dengan segala
kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan
satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
1.2
Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang yang di
paparkan di atas, diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan haji?
2. Apa hukumnya melaksanakan ibadah haji?
3. Apa saja macam-macam
haji?
4. Apa saja yang
menjadi syarat-syarat haji?
5. Apa saja yang
menjadi rukun haji ?
6. Apa saja yang
menjadi wajib haji ?
7. Apa saja yang
menjadi sunnah haji?
8. Apa saja yang
menjadi larangan haji ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Hadits
dan Terjemah
Nabi bersabda di
dalam haditsnya yang artinya sebagai berikut :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ
اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata,”Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,”Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa
antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain surga.
2.3 Takhrij
Hadits
Hadits ini
shahih diriwayatkan oleh:
1.Al-Bukhari dalam shahihnya bab wujub al-‘Umrah wa fadhluha (no.1773) dari jalur Malik bin Anas.
2. Muslim dalam shahihnya pada bab Fadhl al Hajj wa al-‘Umrah (no.4 37) dari jalur Malik bin Anas.
3. Al-Tirmidzi dalam sunannya pada bab Maa Dzukir fi Fadhl al-Umrah (no.933) dari jalur sufyan al-Tsauri.
4. Al-Anasa’i dalam sunannya pada bab Fadhl al-Hajj al-Mabrur (no.2622) dari jalur Suhail bin Abi Saleh, dan pada bab Fadhl al-‘Umrah (no.2629) dari jalur Malik bin Anas.
5. Ibn Majah dalam sunan-nya pada bab Fadhl al-Hajj wa al-‘Umrah (no.2888) dari jalur Malik bin Anas.
1.Al-Bukhari dalam shahihnya bab wujub al-‘Umrah wa fadhluha (no.1773) dari jalur Malik bin Anas.
2. Muslim dalam shahihnya pada bab Fadhl al Hajj wa al-‘Umrah (no.4 37) dari jalur Malik bin Anas.
3. Al-Tirmidzi dalam sunannya pada bab Maa Dzukir fi Fadhl al-Umrah (no.933) dari jalur sufyan al-Tsauri.
4. Al-Anasa’i dalam sunannya pada bab Fadhl al-Hajj al-Mabrur (no.2622) dari jalur Suhail bin Abi Saleh, dan pada bab Fadhl al-‘Umrah (no.2629) dari jalur Malik bin Anas.
5. Ibn Majah dalam sunan-nya pada bab Fadhl al-Hajj wa al-‘Umrah (no.2888) dari jalur Malik bin Anas.
2.4 Penjelasan Hadits
Hadits diatas yang diriwayatkan
oleh Baihaqi menjelaskan bahwa orang yang mengerjakan ibadah haji dan ‘umrah sama saja
dengan bertamu kepada Allah. maka Allah akan memberinya apa yang ia minta dan
memperkenankan do’anya serta menggantikan uang yang telah dibelanjakannya untuk
ibadah itu dengan lipatan yang tak terhingga. haji yang
tidak
tercampuri dengan dosa, karena al-Mabrur dari kata al-Birr yang artinya
ketaatan. Dan ada yang mengartikan sebagai haji yang diterima. [1][1]
2.4 Analisa
Haji merupakan rukun Islam kelima yang
diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh ,dan mempunyai kemampuan,
dalam seumur hidup sekali .menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan
yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan)
dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab
Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam
bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi
setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah.Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari
raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah
haji ini.Setelah rangkaian ibadah haji di Tanah Suci sudah usai. Para jamaah
akan pulang dari Tanah Suci ke negara masing-masing dengan membawa label 'telah
berhaji'. Kaum Muslim Indonesia biasanya mencantumkan label 'haji', yang
disingkat dengan 'H' (bagi laki-laki), atau 'hajah', yang disingkat 'Hj' (bagi
wanita), di depan namanya. Balasan untuk haji yang mabrur sangat luar biasa
yaitu diperumpamakan seperti bayi yang baru lahir.
2.5 Pembahasan Materi
1)
Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab ”al-qasdhu” yang artinya “menyengaja”.
Sedangkan arti haji menurut istilah (terminologi) berarti menyengaja mengunjungi baitullah
(ka’bah) untuk melakuakan beberapa amal
ibadah denga tata cara tertentu dan di laksanakan pada waktu tertentu
pula,menurut syarat-syarat yang di tentukan oleh syara’, semata-mata mencari
ridho Allah..[2][2]
2)
Hukum Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya
adalah wajib ‘ain bagi
yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan
apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib
melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan
selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.[3][3]
3)
Macam-Macam Haji
a. Haji Tamattu’
Dalam hal ini para Imam Madzhab
sepakat bahwa arti Tamattu’ ialah
melakukan amalan-amalan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, dan
setelah selesai baru melaksanakan amalan-amalan haji.
b. Haji Qiran
Dalam Hal ini Imam Madzhad sepakat bahwasannya mengartikan Qiran adalah berihram untuk haji dan
umrah secara bersamaan, dengan mengatakan “Labbakallohumma
Bihajjin wa ‘Umratin”.[6][6]
c. Haji Ifrad
Para Ulama Madzhab dalam hal ini sepakat bahwa arti Ifrad ialah melakukan haji terlebih
dahulu, dan setelah selesai dari amalan-amalan haji ia melakukan ihram untuk
umrah, dan kemudian melakukan amalan-amalan umrah. [7][7]
4)
Syarat - Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan
barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka
dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Mampu (isthitha’ah)
5)
Rukun Haji
Rukun haji
adalah sesuatu yang tidak sah haji melainkan dengan melakukannya, dan ia tidak
boleh diganti dengan “dam” (menyembelih binatang).
Adapun rukun
haji adalah sebagai berikut:
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji
atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a
di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali,
dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa
dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu
bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib
و حَدَّثَنِي
حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي
نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا
حَاضَتْ بِسَرِفَ فَتَطَهَّرَتْ بِعَرَفَةَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجْزِئُ عَنْكِ طَوَافُكِ بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ
عَنْ حَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ
Artinya: Dan telah meceritakan kepadaku Hasan bin Ali
Al Hulwani Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hujab telah menceritakan
kepadaku Ibrahim bin Nafi' telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Najih
dari Mujahid dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwa ia haid di Saraf dan suci
kembali ketika berada di Arafah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
pun bersabda padanya: "Thawafmu antara Shafa dan Marwah telah mencukupi
untuk haji dan sekaligus umrahmu."
(MUSLIM - 2124)
6) Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang
perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya dan boleh diganti
dengan menyembelih binatang.
1.
Ihram dari
miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu)
Ketentuan masa
(miqat zamani) ialah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar hari raya haji
(tanggal 10 bulan haji).
2. Muzdalifah
Sesudah tengah
malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di padang Arafah. Maka apabila ia
berjalan dari Muzdalifah tengah malam wajib membayar denda.
3. Melontar
Jumratul Aqabah pada hari raya.
4. Melontar tiga Jumrah.
Jumrah yang pertama, kedua dan ketiga (jumrah Aqaba) pada
tiap-tiap hari tanggal 11,12,13 bulan haji. Tiap-tiap jumrah dilontar dengan
tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada
tiap-tiap hari.
5. Bermalam di Mina
6. Thawaf wada’ (thawaf sewaktu
akan meninggalkan Mekkah).
7. Menjauhkan diri dari segala larangan
atau yang diharamkan
7) Sunah Haji
a. Mandi untuk ihram,
b.
Mandi untuk
wukuf di Arafah,
c.
Shalat sunnah ihram
2 raka'at,
d.
Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di tanah haram.
e.
Membaca tabliyah,
sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ
لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ
Artinya: “Aku
datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak
ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi
panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu.
Segenap kekuasaan milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.”
f.
Bermalam di
Mina tanggal 9 Dzulhijjah,
g.
Berkumpul di
Arafah pada siang dan malam,
h.
Minum Air
Zamzam,
i.
Berhenti di Masy'aril-Haram
pada hari Nahar (10 Dzulhijjah),
j.
Shalat dua
rakaat setelah thawaf.
k. Berdoa sesudah
membaca talbiyah
l. Membaca zikir
sewaktu thawaf
8) Larangan Haji
- Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram memakai pakaian yang berjahit
- terlarang terhadap laki-laki yang sedang dalam ihram menutup kepala
- Terlarang bagi perempuan menutup muka dan kedua telapak tangan
- Memakai harum-haruman pada waktu ihram baik laki-laki maupun perempuan, baik pada badan maupun pada pakaian
- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut
- Memotong kuku
- Mengakadkan nikah
- Bersetubuh
- Berburu dan membunuh binatang daratan yang liar.[10][10]
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُول
اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ
وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا
يَجِدُ نَعْلَيْنِ
فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا
تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin
Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar
radliallahu 'anhua bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam: "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang
muhrim (yang sedang berihram)?. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, topi (sorban), celana, mantel
kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sepatu tapi
dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai
pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan".
(BUKHARI - 1442)
BAB III
KESIMPULAN
1.1
Kesimpulan
Haji berarti
bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula,
menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho
Allah. Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya,
bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut. Ketaatan
kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu
juga untuk menunjukkan kebesaran Allah. Untuk dapat menjalankan ibadah haji
harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji.
DAFTAR PUSTAKA
H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2007.
Ibnu
Qoyyim Al Jauziyyah, Fatwa-Fatwa
Rasulullah, Pustaka Azzam, 2002.
Jaih
Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2002.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, LENTERA, Jakarta, 2011.
Mardani,
Hadis Ahkam, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2012.
Harjan Syuhada, Fiqih, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar