Rabu, 13 April 2016

ANALISIS TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 PAI



ANALISIS TERHADAP
PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 PAI

Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester III
Mata Kuliah: Pengembangan Kurikulum PAI
Dosen Pengampu: Mualimul Huda, M.Pd.I





Disusun Oleh :
Aida A (1410110062)
Kelas PAI-B1 (Reguler)





 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015
A.     Landasan pengembangan kurikulum secara umum
1.   Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
a.       Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.        
b.      Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.       Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d.      Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
2.   Landasan Teoritis Kurikulum
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standardbased education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learnedcurriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.   Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4.      Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6.      Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Sekolah /Madrasah.

B.     Tujuan Umum Mata Pelajaran Aqidah Akhaq MTs Kelas XI Semester II
Akidah-Akhlak di Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara  mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
Secara substansial mata pelajaran Akidah-Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Al-akhlak al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh peserta didik dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.
Mata pelajaran Akidah-Akhlak bertujuan untuk:
1.   Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
2.   Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.

C.     Sebaran Materi Pembelajaran Aqidah Akhaq MTs Kelas XI Semester II
BAB 1: IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR
BAB 2: AKHLAK DALAM PERGAULAN REMAJA
BAB 3: ADAB ISLAMI TERHADAP LINGKUNGAN
BAB 4: KETELADANAN SAHABAT UTSMAN BIN AFFAN DAN ALI BIN ABI   THALIB RA.

D.    Langkah Pembelajaran / Strategi Yang Diterapkan Pada Mata Pelajaran Aqidah Akhaq MTs Kelas XI Semester II
1.      Pelaksanaan :
a.       Guru meminta peserta didik mengamati dan memperhatikan gambar/visual dan menjawab secara singkat pertanyaan "Mari Amati dan Perhatikan."
b.      Peserta didik mengemukakan hasil pengamatan gambar/visual secarabergiliran.
c.       Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang dikemukaan peserta didik tentang hasil pengamatan tentang gambar/visual.
d.      Guru meminta kembali peserta didik untuk membuat dan menjawab pertanyaanberdasarkan hasil pengamatannyapadakolom penasaran ?”.
e.       Guru memberikan penjelasan tambahan kembali dan penguatan yang dikemukaan peserta didik tentang pada kolom penasaran ?”.
f.        Guru menjelaskan materi tentang beriman kepada hari akhir melalui media/alat peraga/ alat bantu berupa tulisan manual di papan tulis kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca) atau bisa juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya. Atau peserta didik bisa membaca materi pada kolom “buka cakrawalamu!”
g.       Peserta didik dibagi beberapa kelompok untuk mendiskusikan beberapa masalahpada kolom kembangkan wawasanmu!”
h.       Peserta didik memperlihatkan hasil diskusinya pada dinding atau papan pameran kelas.
i.         Peserta didik diminta guru searah jarum jam tiap kelompok bergeser menilai hasil kelompok lain dari segi ketepatan jawaban, banyaknya/kelengkapan contoh, dan kejujuran pendapat/tidak mencontek!
j.        Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan terhadap hasil diskusi tersebut.
k.      Guru menghubungkan hasil diskusi siswa dengan fenomena atau peristiwa serta dalil tentang bukti kebenaran akan datangnya hari akhir.
l.         Peserta didik dimintai mencari cerita/fenomena yang berhubungan dengan tanda-tanda hari akhir dalam kehidupan nyata melalui berbagai sumber seperti koran, majalah, buku atau internet. Kemudian menceritakannya secara bergiliran dan yang lainnya meniliai dengan format nilai seperti pada buku pegangan siswa.
m.     Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan terhadap cerita tersebut.
n.       Peserta didik di minta merenungkan kembali tentang materi yang telah dipelajari dengan cara membuat peta konsep, rangkuman/kesimpulan dipandu oleh guru.

ANALISIS
Kurikulum 2013, diterapkan mulai tahun ajaran 2013/2014, menimbulkan pro dan kontra di kalangan praktisi pendidikan. Pihak yang mendukung kurikulum menyatakan bahwa kurikulum 2013 memadatkan pelajaran, lebih fokus pada tantangan masa depan bangsa, dan tidak memberatkan guru dalam penyusunan. Sedangkan, pihak yang kontra menyatakan, bahwa Kurikulum 2013 justru kurang fokus.
Jika dilihat dari materi yang akan diajarkan pada mata pelajaran akidah akhlaq kelas IX semester II, memang tidak sepadat semester I. hal tersebut karena memacu kefokusan peserta didik pada tingkat yang akan menghadapi ujian, sehingga materi-materi lalu biasanya tetap akan tersampaikan sebagai pengulangan untuk mempersiapkan ujian, karena seperti pada mata pelajaran PAI juga diikutkan dalam ujian agama.
Dan dapat dilihat juga dari Kompetensi Kurikulum 2013 banyak sekali kompetensi atau kemampuan yang harus dimilki oleh setiap siswa. Dan jika dilihat dari sisi materi, ada penambahan pada Kompetensi Dasar di Kurikulum 2013. Kemudian dari segi waktu, ada penambahan waktu pembelajaran pada Kurikulum 2013, jadwal pembelajaran jauh lebih banyak.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam sebagai upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayatinhingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya Kitab suci Al-Qur’an dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan serta penggunaan pengalaman. Dalam pelaksanaannya memang membutuhkan proses, pengelolaan, tujuan, dan evaluasi. Agar bisa terlaksana dengan sistematis dan terperinci serta memudahkan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik mampu menguasai materi tersebut.
Kurikulum 2013 PAI dikembangkan dengan landasan filosofi yang memberi dasar pengembangan potensi siswa untuk menjadi anak bangsa yang berkualitas. Dengan landasan filosofi, kurikulum 2013 juga dikembangakan berdasarkan budaya di Indonesia yang bergam, siswa diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan, serta mengembangkan kemampuan berfikir rasional dalam akademik, dengan mengarahkan, mengaplikasikan, dan dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari. Landasan ini juga membangun kemampuan berkomunikasi, bersosial, berkepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun masyarakat dan bangsa yang lebih baik.
Sedangkan landasan teoritis dalam kurikulum 2013 mengacu pada sikap, pengetahuan, keterampilan, dan tindakan. Dan landasan yuridis salah satunya dengan dasar aturan yang sudah di terapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan tujuan umum untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional. Dan menumbuhkembangkan akidah sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.

Disamping itu, Fungsi Pendidikan Agama Islam itu sendiri, yaitu:
  1. Pengembangan yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
  2. Penyaluran, yaitu menyalurkan siswa yang memiliki bakat khusus dibidang agama agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal dan dapat dimanfaatkan untuk kepentinagn dirinya dan orang lain.
  3. Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kelemahan siswa dalam keyakinan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Pencegahan, yaitu untuk menangkal hal-hal negatif dari lingkungan siswa atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dan menghambat perkembangan dirinya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
  5. Penyesuaian, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan  fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungan sesuai dengan ajaran Islam.
  6. Sumber nilai, yaitu memberikan pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
  7. Pengajaran, yaitu untuk menyampaikan pengetahuan keagamaan yang fungsional.




KOMENTAR DAN SARAN
Dalam pembelajaran, peserta didik benar-benar memiliki nilai tambah dalam ilmu pengetahuan. Konsekuessinya guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi professional, selain itu juga sebagai motivator, innovator, kooperatif, fasilitator belajar, pengorganisasian lingkungan belajar, dll.
            Guru dan proses pembelajaran merupakan dua hal yang memiliki keterkaitan sangat erat dan mutlak. Artinya guru akan lebih memiliki makna secara edukatif jika guru itu mampu melakukan proses pembelajaran yang baik, tepat, akurat serta relevan dengan fungsi dan prinsip pendidikan.
             Dengan adanya pergantian kurikulum ini kami berharap semoga dunia pendidikan khususnya di Indonesia ini lebih baik lagi, mampu melahirkan anak-anak penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara intelektual akan tetapi cerdas juga secara spiritualnya, serta menjadi generasi yang terdidik dan berakhlakul karimah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar