ANALISIS TERHADAP
PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 PAI
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester III
Mata
Kuliah: Pengembangan Kurikulum PAI
Dosen
Pengampu: Mualimul
Huda, M.Pd.I

Disusun Oleh :
Aida
A (1410110062)
Kelas PAI-B1 (Reguler)
![]() |
|
![]() |
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015
A. Landasan
pengembangan kurikulum secara umum
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi
dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil
belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya.
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan
secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia
yang berkualitas.
Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan
filosofi sebagai berikut:
a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk
membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini
menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan
peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum,
hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas
mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk
mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013
mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini
dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka
sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat dan bangsa masa kini.
b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa
yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai
bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi
kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses
yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi
dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan
memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari
warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan
sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta
didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam
akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari
untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam
kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam
kehidupan berbangsa masa kini.
c. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin
ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi
ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama
disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik.
d. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa
kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan
berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik
(experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan
potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi
penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas
dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat
manusia.
2. Landasan Teoritis Kurikulum
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar” (standardbased education), dan teori kurikulum
berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan
berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas
minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang
dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan
berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2)
pengalaman belajar langsung peserta didik (learnedcurriculum) sesuai
dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Sekolah /Madrasah.
B.
Tujuan Umum Mata Pelajaran Aqidah Akhaq MTs Kelas XI Semester II
Akidah-Akhlak di Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu mata
pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah
dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan
tersebut dilakukan dengan cara mempelajari
tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar
yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta
pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan
ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan
sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam
kehidupan sehari-hari.
Secara substansial mata pelajaran Akidah-Akhlak memiliki kontribusi
dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan
mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji
dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Al-akhlak
al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh
peserta didik dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama
dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis
multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.
Mata
pelajaran Akidah-Akhlak bertujuan untuk:
1. Menumbuhkembangkan akidah
melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya
kepada Allah SWT.
2. Mewujudkan manusia
Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan
sehari-hari, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi
dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.
C. Sebaran
Materi Pembelajaran Aqidah Akhaq MTs Kelas XI Semester II
BAB 1: IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR
BAB 2: AKHLAK DALAM PERGAULAN REMAJA
BAB 3: ADAB ISLAMI TERHADAP LINGKUNGAN
BAB 4:
KETELADANAN SAHABAT UTSMAN BIN AFFAN DAN ALI BIN ABI THALIB RA.
D. Langkah
Pembelajaran / Strategi Yang Diterapkan Pada Mata Pelajaran Aqidah Akhaq MTs Kelas XI Semester II
1. Pelaksanaan :
a.
Guru meminta peserta didik mengamati dan memperhatikan gambar/visual dan menjawab
secara singkat pertanyaan
"Mari Amati dan Perhatikan."
b.
Peserta didik mengemukakan hasil pengamatan gambar/visual secarabergiliran.
c.
Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang dikemukaan
peserta didik tentang hasil pengamatan tentang gambar/visual.
d.
Guru meminta kembali peserta didik untuk membuat dan menjawab pertanyaanberdasarkan
hasil pengamatannyapadakolom “penasaran ?”.
e.
Guru memberikan penjelasan tambahan kembali dan penguatan yang
dikemukaan peserta didik tentang pada kolom “penasaran ?”.
f.
Guru menjelaskan materi tentang beriman kepada hari akhir melalui media/alat peraga/ alat bantu berupa tulisan manual di
papan tulis kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca) atau
bisa juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya. Atau peserta didik bisa membaca materi pada
kolom “buka cakrawalamu!”
g.
Peserta
didik dibagi beberapa kelompok untuk
mendiskusikan beberapa masalahpada
kolom “kembangkan wawasanmu!”
h.
Peserta didik memperlihatkan hasil diskusinya pada dinding atau papan pameran kelas.
i.
Peserta didik diminta guru searah jarum jam tiap kelompok bergeser menilai hasil kelompok lain
dari segi ketepatan jawaban, banyaknya/kelengkapan contoh, dan kejujuran
pendapat/tidak mencontek!
j.
Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan terhadap hasil
diskusi tersebut.
k.
Guru menghubungkan hasil diskusi siswa dengan fenomena
atau peristiwa serta dalil tentang bukti kebenaran akan datangnya hari akhir.
l.
Peserta didik dimintai mencari cerita/fenomena yang
berhubungan dengan tanda-tanda hari akhir dalam kehidupan nyata melalui
berbagai sumber seperti koran, majalah, buku atau internet. Kemudian
menceritakannya secara bergiliran dan yang lainnya meniliai dengan format nilai
seperti pada buku pegangan siswa.
m.
Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan terhadap cerita tersebut.
n.
Peserta didik di minta merenungkan kembali tentang
materi yang telah dipelajari dengan cara membuat peta konsep, rangkuman/kesimpulan
dipandu oleh guru.
ANALISIS
Kurikulum 2013,
diterapkan mulai tahun ajaran 2013/2014, menimbulkan pro dan kontra di kalangan
praktisi pendidikan. Pihak yang mendukung kurikulum menyatakan bahwa kurikulum
2013 memadatkan pelajaran, lebih fokus pada tantangan masa depan bangsa, dan tidak
memberatkan guru dalam penyusunan. Sedangkan, pihak yang kontra menyatakan,
bahwa Kurikulum 2013 justru kurang fokus.
Jika dilihat
dari materi yang akan diajarkan pada mata pelajaran akidah akhlaq kelas IX
semester II, memang tidak sepadat semester I. hal tersebut karena memacu
kefokusan peserta didik pada tingkat yang akan menghadapi ujian, sehingga
materi-materi lalu biasanya tetap akan tersampaikan sebagai pengulangan untuk
mempersiapkan ujian, karena seperti pada mata pelajaran PAI juga diikutkan dalam
ujian agama.
Dan dapat
dilihat juga dari Kompetensi Kurikulum 2013 banyak sekali kompetensi atau
kemampuan yang harus dimilki oleh setiap siswa. Dan jika dilihat dari sisi
materi, ada penambahan pada Kompetensi Dasar di Kurikulum 2013. Kemudian dari
segi waktu, ada penambahan waktu pembelajaran pada Kurikulum 2013, jadwal
pembelajaran jauh lebih banyak.
Kurikulum
Pendidikan Agama Islam sebagai upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan
peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayatinhingga mengimani, bertaqwa,
dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya
Kitab suci Al-Qur’an dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
latihan serta penggunaan pengalaman. Dalam pelaksanaannya memang membutuhkan
proses, pengelolaan, tujuan, dan evaluasi. Agar bisa terlaksana dengan
sistematis dan terperinci serta memudahkan untuk mengetahui sejauh mana peserta
didik mampu menguasai materi tersebut.
Kurikulum
2013 PAI dikembangkan dengan landasan filosofi yang memberi dasar pengembangan
potensi siswa untuk menjadi anak bangsa yang berkualitas. Dengan landasan
filosofi, kurikulum 2013 juga dikembangakan berdasarkan budaya di Indonesia
yang bergam, siswa diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa
depan, serta mengembangkan kemampuan berfikir rasional dalam akademik, dengan
mengarahkan, mengaplikasikan, dan dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Landasan ini juga membangun kemampuan berkomunikasi, bersosial, berkepedulian,
dan berpartisipasi untuk membangun masyarakat dan bangsa yang lebih baik.
Sedangkan landasan
teoritis dalam kurikulum 2013 mengacu pada sikap, pengetahuan, keterampilan,
dan tindakan. Dan landasan yuridis salah satunya dengan dasar aturan yang sudah
di terapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Dengan tujuan umum untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk
pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam
kehidupan sehari-hari. dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era
globalisasi dan krisis multidimensional. Dan menumbuhkembangkan akidah sehingga
menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada
Allah SWT.
Disamping itu, Fungsi Pendidikan Agama Islam itu
sendiri, yaitu:
- Pengembangan yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
- Penyaluran, yaitu menyalurkan siswa yang memiliki bakat khusus dibidang agama agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal dan dapat dimanfaatkan untuk kepentinagn dirinya dan orang lain.
- Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kelemahan siswa dalam keyakinan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
- Pencegahan, yaitu untuk menangkal hal-hal negatif dari lingkungan siswa atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dan menghambat perkembangan dirinya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
- Penyesuaian, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungan sesuai dengan ajaran Islam.
- Sumber nilai, yaitu memberikan pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
- Pengajaran, yaitu untuk menyampaikan pengetahuan keagamaan yang fungsional.
KOMENTAR DAN SARAN
Dalam pembelajaran, peserta didik benar-benar memiliki
nilai tambah dalam ilmu pengetahuan. Konsekuessinya guru harus memiliki kemampuan
atau kompetensi professional, selain itu juga sebagai motivator, innovator,
kooperatif, fasilitator belajar, pengorganisasian lingkungan belajar, dll.
Guru dan proses
pembelajaran merupakan dua hal yang memiliki keterkaitan sangat erat dan
mutlak. Artinya guru akan lebih memiliki makna secara edukatif jika guru itu
mampu melakukan proses pembelajaran yang baik, tepat, akurat serta relevan
dengan fungsi dan prinsip pendidikan.
Dengan adanya pergantian kurikulum ini kami
berharap semoga dunia pendidikan khususnya di Indonesia ini lebih baik lagi,
mampu melahirkan anak-anak penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara
intelektual akan tetapi cerdas juga secara spiritualnya, serta menjadi generasi
yang terdidik dan berakhlakul karimah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar