Rabu, 13 April 2016

HADITS-HADITS HAJI



HADITS-HADITS HAJI
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits I (Ahkami)
Dosen Pengampu : Mufatihatuttaubah, S.Ag, M.Pd.I

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1HWt-3RVMtbbnrZ7I_SOK1JpOhRiuZriMcSA1gQ7ceMGeDgRxhEN4Sr5wNGXIX7LE48f_SgPCrBpY-QobKu1kZsq8_jJzU7YaX4PXmitI17R8A2t8QKOZ3mUl26Ly9YUfD0Y5K48wMaj1/s200/Logo_STAIN_Kudus_Jawa_Tengah+WARNA.jpg
Disusun Oleh :
Aida Aryati
1410110062
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah (rumah Allah), dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.

1.2              Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang yang di paparkan di atas, diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan haji?
2.   Apa  hukumnya melaksanakan ibadah haji?
3.   Apa saja macam-macam haji?
4.   Apa saja yang menjadi syarat-syarat haji?
5.   Apa saja yang menjadi rukun haji ?
6.   Apa saja yang menjadi wajib haji ?
7.   Apa saja yang menjadi sunnah haji?
8.   Apa saja yang menjadi larangan haji ?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Hadits dan Terjemah
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang artinya sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata,”Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain surga.
2.3       Takhrij Hadits
Hadits ini shahih diriwayatkan oleh:
1.Al-Bukhari dalam shahihnya bab wujub al-‘Umrah wa fadhluha (no.1773) dari jalur Malik bin Anas.
2. Muslim dalam shahihnya pada bab Fadhl al Hajj wa al-‘Umrah (no.4 37) dari jalur Malik bin Anas.
3. Al-Tirmidzi dalam sunannya pada bab Maa Dzukir fi Fadhl al-Umrah (no.933) dari jalur sufyan al-Tsauri.
4. Al-Anasa’i dalam sunannya pada bab Fadhl al-Hajj al-Mabrur (no.2622) dari jalur Suhail bin Abi Saleh, dan pada bab Fadhl al-‘Umrah (no.2629) dari jalur Malik bin Anas.
5. Ibn Majah dalam sunan-nya pada bab Fadhl al-Hajj wa al-‘Umrah (no.2888) dari jalur Malik bin Anas.
2.4       Penjelasan Hadits
Hadits diatas yang diriwayatkan oleh Baihaqi menjelaskan bahwa  orang yang mengerjakan ibadah haji dan ‘umrah sama saja dengan bertamu kepada Allah. maka Allah akan memberinya apa yang ia minta dan memperkenankan do’anya serta menggantikan uang yang telah dibelanjakannya untuk ibadah itu dengan lipatan yang tak terhingga. haji yang
tidak tercampuri dengan dosa, karena al-Mabrur dari kata al-Birr yang artinya ketaatan. Dan ada yang mengartikan sebagai haji yang diterima. [1][1]
2.4       Analisa
 Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka,  baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali .menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah.Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.Setelah rangkaian ibadah haji di Tanah Suci sudah usai. Para jamaah akan pulang dari Tanah Suci ke negara masing-masing dengan membawa label 'telah berhaji'. Kaum Muslim Indonesia biasanya mencantumkan label 'haji', yang disingkat dengan 'H' (bagi laki-laki), atau 'hajah', yang disingkat 'Hj' (bagi wanita), di depan namanya. Balasan untuk haji yang mabrur sangat luar biasa yaitu diperumpamakan seperti bayi yang baru lahir.





2.5       Pembahasan Materi                                                                                           
1)      Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab ”al-qasdhu” yang artinya “menyengaja”. Sedangkan arti haji menurut istilah (terminologi) berarti menyengaja mengunjungi baitullah (ka’bah) untuk melakuakan beberapa  amal ibadah denga tata cara tertentu dan di laksanakan pada waktu tertentu pula,menurut syarat-syarat yang di tentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah..[2][2]

2)      Hukum Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.[3][3]

3)      Macam-Macam Haji
Para Ulama Madzhab  sepakat bahwa haji ada 3 macam, yaitu: Tamattu’, Qiran, dan ifrad : [4][4]
a.    Haji Tamattu’
Dalam hal ini para Imam Madzhab sepakat bahwa arti Tamattu’ ialah melakukan amalan-amalan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, dan setelah selesai baru melaksanakan amalan-amalan haji.
b.   Haji Qiran
Haji Qiran ialah melaksanakan Ihram haji dan Umrah secara bersamaan sekaligus.[5][5]
Dalam Hal ini Imam Madzhad sepakat bahwasannya mengartikan Qiran adalah berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan, dengan mengatakan “Labbakallohumma Bihajjin wa ‘Umratin”.[6][6]
c.   Haji Ifrad
Para Ulama Madzhab dalam hal ini sepakat bahwa arti Ifrad ialah melakukan haji terlebih dahulu, dan setelah selesai dari amalan-amalan haji ia melakukan ihram untuk umrah, dan kemudian melakukan amalan-amalan umrah. [7][7]

4)      Syarat - Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1.    Islam
2.     Berakal
3.     Baligh
4.    Merdeka
5.    Mampu (isthitha’ah)
5)      Rukun Haji
Rukun haji adalah sesuatu yang tidak sah haji melainkan dengan melakukannya, dan ia tidak boleh diganti dengan “dam” (menyembelih binatang).
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1.      Ihram        
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2.      Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3.      Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.      Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5.      Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.      Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal. [8][8]

        و حَدَّثَنِي حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا حَاضَتْ بِسَرِفَ فَتَطَهَّرَتْ بِعَرَفَةَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجْزِئُ عَنْكِ طَوَافُكِ بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَنْ حَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ
Artinya: Dan telah meceritakan kepadaku Hasan bin Ali Al Hulwani Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hujab telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Nafi' telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Najih dari Mujahid dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwa ia haid di Saraf dan suci kembali ketika berada di Arafah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda padanya: "Thawafmu antara Shafa dan Marwah telah mencukupi untuk haji dan sekaligus umrahmu." (MUSLIM - 2124)

6)      Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya dan boleh diganti dengan menyembelih binatang.
1.      Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu)
Ketentuan masa (miqat zamani) ialah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan haji).
2.      Muzdalifah
Sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di padang Arafah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam wajib membayar denda.
3.   Melontar Jumratul Aqabah pada hari raya.
4.  Melontar tiga Jumrah.
Jumrah yang pertama, kedua dan ketiga (jumrah Aqaba) pada tiap-tiap hari tanggal 11,12,13 bulan haji. Tiap-tiap jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari.
5.  Bermalam di Mina
6.  Thawaf wada’ (thawaf sewaktu akan meninggalkan Mekkah).
7.  Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan
7)  Sunah Haji
a.    Mandi untuk ihram,            
b.    Mandi untuk wukuf di Arafah,
c.     Shalat sunnah ihram 2 raka'at,
d.    Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di tanah haram.
e.     Membaca tabliyah, sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ
Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi  panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu. Segenap kekuasaan milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.”
f.     Bermalam di Mina tanggal 9 Dzulhijjah,
g.    Berkumpul di Arafah pada siang dan malam,
h.    Minum Air Zamzam,
i.      Berhenti di Masy'aril-Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah),
j.      Shalat dua rakaat setelah thawaf.
k.  Berdoa sesudah membaca talbiyah
l.   Membaca zikir sewaktu thawaf
m.  Masuk Ka’bah. [9][9]



8)   Larangan Haji
  1. Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram memakai pakaian yang berjahit
  2. terlarang terhadap laki-laki yang sedang dalam ihram menutup kepala
  3. Terlarang bagi perempuan menutup muka dan kedua telapak tangan
  4. Memakai harum-haruman pada waktu ihram baik laki-laki maupun perempuan, baik pada badan maupun pada pakaian
  5. Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut
  6. Memotong kuku
  7. Mengakadkan nikah
  8. Bersetubuh
  9. Berburu dan membunuh binatang daratan yang liar.[10][10]
      حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُول اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (yang sedang berihram)?. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, topi (sorban), celana, mantel kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan". (BUKHARI - 1442)












BAB III
KESIMPULAN

1.1              Kesimpulan

Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah. Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut. Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah. Untuk dapat menjalankan ibadah haji harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji.















DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2007.
Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah, Fatwa-Fatwa Rasulullah, Pustaka Azzam, 2002.
Jaih Mubarok,  Modifikasi Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,  LENTERA, Jakarta, 2011.
Mardani, Hadis Ahkam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Harjan Syuhada, Fiqih, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.





[1] [1]  Mardani, Hadis Ahkam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, Hal.214.

[2][2] Drs. Abd. Aziz, Fiqih, Wicaksana, Semarang, 1991,  hal. 25.
[3][3] Ibid, 26
[4][4] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, LENTERA, Jakarta, 2011, Hal.222.
[5][5] Drs. H. Imron Abu Bakar, Terjemah fat-hul Qarib Jilid 1, Menara kudus, Kudus, Hal.206.
[6][6] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,  LENTERA, Jakarta, 2011, Hal.222.
[7][7] Ibid
[8][8] Drs. H. Imron  Abu Bakar,  Terjemah  Fat-hul Qarib Jilid 1, Menara kudus, Kudus, hal.198-199.

[9][9]  H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2007, Hal.247-262.
[10] [10] Harjan Syuhada, Fiqih, Bumi Aksara, Jakarta, 2011, Hal.40.